TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
– Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dibawah pimpinan Kanit Jatanras BRIPKA Deni C. Lelang, berhasil meringkus AJ (22), pelaku pencurian Hand Phone (Hp), di Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin, (16/03), pukul 18.00 Wita.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diketahui merupakan warga Desa Beokina, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Ia melakukan tindak pidana pencurian, satu (1) buah Hp merk Vivo Y91C warna biru hitam, di kamar kost milik Saudari Fanti Oci, di Kampung Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin, (16/03), sekiranya pukul 07.30 Wita.
Dari hasil penangkapan AJ, petugas berhasil mengamankan satu (1) buah Hp merk Vivo Y91 C warna hitam biru.
Kini pelaku beserta barang bukti, telah diamanakan dan dibawa ke Mapolres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut. (tw)