POLRES MANGGARAI PASTIKAN PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN DI ROBO DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL, PROSEDURAL DAN TRANSPARAN

POLRES MANGGARAI PASTIKAN PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN DI ROBO DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL, PROSEDURAL DAN TRANSPARAN

tribratanewsmanggarai.com-

 

RUTENG, MANGGARAI – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, dilakukan secara profesional, prosedural dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Umum Trans Ruteng–Borong, tepatnya di wilayah Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Ranaka. Saat itu, korban berinisial A.B. bersama sejumlah pendukung salah satu calon kepala desa melakukan konvoi setelah mengetahui calon yang mereka dukung memperoleh kemenangan.

Dalam perjalanan, rombongan tersebut diduga dihadang dan dilempari batu oleh sejumlah pendukung calon lainnya. Untuk mencegah terjadinya bentrokan, beberapa pihak kemudian melakukan komunikasi dan perundingan guna meredam situasi.

Setelah tercapai kesepakatan agar rombongan dapat melanjutkan perjalanan dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan, korban bersama rombongan kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, dalam perjalanan tersebut, korban diduga diserang oleh seorang pria berinisial G.A. Yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka -luka .

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA

Menindaklanjuti laporan dan informasi terkait peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 14 Oktober 2026, serta meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara bertahap sejak 8 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Sejumlah keterangan tersebut kemudian dianalisis dan dicocokkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya kendala, yakni dari delapan saksi yang telah dimintai keterangan, para saksi menerangkan bahwa pihak yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah seseorang berinisial G.A., sementara mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya, para saksi belum memberikan keterangan yang dapat memastikan peran masing-masing.

Karena itu, penyidik akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan tambahan dan pencocokan keterangan para saksi dengan keterangan korban maupun alat bukti lainnya.

PENYIDIK LAKUKAN PENDALAMAN DAN GELAR PERKARA

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Manggarai telah merencanakan sejumlah langkah penyidikan, antara lain melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka apabila telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai hukum.

KASAT RESKRIM: PENANGANAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DAN MENGEDEPANKAN  ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa perkara ini ditangani secara serius dan profesional. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami secara objektif. Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan didukung alat bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik, saran serta masukan kepada Satreskrim Polres Manggarai terkait penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang konstruktif sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

POLRES MANGGARAI KOMITMEN BERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Polres Manggarai menegaskan bahwa institusi Polri senantiasa berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara objektif, transparan dan bertanggung jawab.

Polres Manggarai juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Melalui semangat pelayanan yang humanis dan penegakan hukum yang berkeadilan, Polres Manggarai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, menghindari konflik serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Manggarai.

Polri Hadir untuk Masyarakat, Bekerja Secara Profesional, Humanis dan Berintegritas. (SN)

#Polisi Bersama Masyarakat
#Polda NTT Penuh Kasih