Polres Manggarai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 390 Liter Pertalite Diamankan

Polres Manggarai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 390 Liter Pertalite Diamankan

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM – Unit Jatanras dan Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Trans Ruteng–Borong, Lento Poka, Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF , seorang sopir asal Kabupaten Manggarai Timur. Polisi turut mengamankan 390 liter Pertalite yang dikemas dalam 13 jeriken jumbo serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran BBM agar tepat sasaran.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk menelusuri asal BBM dan dugaan rencana penjualannya kembali,” demikian pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim sebelum dipublikasikan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar senin tanggal 26 Oktober 2026 sekitar jam 21.00 wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diduga dibeli dari seorang pria berinisial AJ, warga Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

BBM tersebut dibeli dengan harga Rp380.000 per jeriken berisi 30 liter, dengan total transaksi mencapai Rp4.940.000 atau sekitar Rp12.667 per liter. BBM itu diduga akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai kemudian melakukan pengembangan terhadap AJ. Dari pengembangan itu, petugas menemukan 13 jeriken kosong, satu buah selang, satu lembar barcode Pertamina, uang tunai Rp490.000, bukti transfer Bank BRI senilai Rp4.000.000, serta satu unit mobil Suzuki Futura.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Manggarai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Polres Manggarai akan melanjutkan proses penanganan perkara melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pelengkapan administrasi penyelidikan, penyusunan laporan hasil penyelidikan, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Manggarai juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.