KAPOLRES MANGGARAI TERIMA AUDIENS PENGURUS BARU PMKRI, BAHAS PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS KEMATIAN RESTINA TIJA
tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, Manggarai — Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi pengurus baru Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manggarai periode 2026–2027, Selasa, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Manggarai dan menjadi momentum untuk mempererat komunikasi serta membangun sinergi antara Polres Manggarai dan organisasi kemahasiswaan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Manggarai didampingi Kasat Reskrim IPTU Harris I. Pasya, S.Tr.K., Kasat Intelkam IPTU Adrianus Gon Alastan, Kanit PPA AIPTU Antonius Hambun, serta Kanit Kamneg Satintelkam AIPTU Hendrikus Hanu.
Sementara itu, rombongan pengurus baru PMKRI Cabang Manggarai berjumlah 11 orang dan dipimpin Ketua Presidium PMKRI Cabang Manggarai periode 2026–2027, Liano Cahdra, didampingi Sekretaris Heranitus Efridus.
Dalam audiensi tersebut, pengurus PMKRI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Manggarai yang telah menerima kunjungan silaturahmi mereka. PMKRI juga menyampaikan komitmennya untuk turut melakukan pemantauan dan kontrol sosial terhadap berbagai perkembangan situasi di wilayah Kabupaten Manggarai, khususnya persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, PMKRI meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kematian almarhumah Restina Tija yang hingga kini masih ditangani Polres Manggarai. Mereka berharap proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Manggarai menjelaskan bahwa proses penanganan kasus kematian Restina Tija telah dilakukan sesuai prosedur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 50 orang saksi sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kapolres menerangkan, kondisi jenazah korban saat ditemukan sudah tidak utuh dan hanya menyisakan kerangka. Meski demikian, Polres Manggarai telah melakukan berbagai langkah penyelidikan secara maksimal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga menghadirkan dokter forensik untuk melakukan autopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, dokter forensik belum dapat menentukan secara pasti penyebab kematian korban. Hal tersebut disebabkan kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan dan tidak utuh, sehingga secara medis penyebab kematian sulit dinilai secara menyeluruh.
Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, hingga saat ini belum ditemukan petunjuk lain yang secara jelas mengarah pada penyebab kematian korban. Terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan merangkai setiap informasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa permintaan keluarga korban terkait pemeriksaan atau ekstraksi data dari telepon seluler milik sejumlah saksi telah ditindaklanjuti. Pemeriksaan dilakukan melalui ahli teknologi informasi, dan perangkat tersebut saat ini masih berada di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Manggarai tetap berkomitmen melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus ini. Setiap perkembangan penanganan perkara juga terus disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP,” jelas Kapolres Manggarai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Manggarai juga mengajak PMKRI Cabang Manggarai untuk mendukung proses pengungkapan kasus dengan menyampaikan setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada penyidik. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk PMKRI, untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara profesional,” ujar Kapolres.
Menutup kegiatan audiensi, Ketua Presidium PMKRI Cabang Manggarai periode 2026–2027, Liano Cahdra, menyampaikan bahwa PMKRI akan tetap mengawal proses penanganan kasus kematian Restina Tija. PMKRI juga berencana terus berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk memperoleh perkembangan penanganan perkara tersebut pada waktu mendatang.
Kegiatan silaturahmi dan audiensi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh keterbukaan. Melalui kegiatan ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, dalam rangka menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (SN)
#Polda NTT Penuh Kasih


