Penyidik Polres Manggarai Lanjutkan Tahap 2 Kasus Pembakaran Hingga Matinya Orang dan Penganiayaan Anak

Penyidik Polres Manggarai Lanjutkan Tahap 2 Kasus Pembakaran Hingga Matinya Orang dan Penganiayaan Anak

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai - Penyidik Polres Manggarai melanjutkan proses penanganan kasus pidana yang melibatkan tersangka ISMAIL alias MA'I, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hingga matinya seseorang dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-78/N.3.17.8/Eoh.1/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka ISMAIL alias MA'I sudah lengkap (P21), maka tahap selanjutnya dalam penanganan kasus ini dilaksanakan.

Pada Hari Rabu, 27 Maret 2024, pukul 15.30 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kanit Reskrim Polsek Reo bersama Unit PPA Polres Manggarai melaksanakan serah terima tahap 2 tersangka kepada pihak kejaksaan. Kasus ini melibatkan tindak pidana yang merujuk pada Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP, Lebih Subsidair Lagi Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang diterima oleh  Jaksa Muda RIKO BUDIMAN, S.H., M.H., sebagai kepala cabang kejaksaan Manggarai di Reo dan Jaksa Pendamping Ajun Jaksa Madya JULIAN TOMMI ANUGERAH, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dalam kasus ini adalah ISMAIL alias MA'I, seorang pria berusia 31 tahun yang bermata pencaharian sebagai petani atau pekebun, dengan alamat di Barang Kolong, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain: a. 1 buah palu bergagang besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara. b. 1 set kompor minyak tanah yang ditemukan di tempat kejadian perkara. c. 1 buah sarung parang dari bahan kayu berwarna coklat dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara. d. 1 buah baju berwarna putih lengan panjang bergambar boneka dengan noda darah yang digunakan anak korban SISMALIYANI. e. 1 buah celana panjang bercorak hitam dan putih yang digunakan anak korban SISMALIYANI. f. 1 jepitan salinan akta nikah nomor : 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, atas nama suami ISMAIL dan istri FITRI YANI.

Proses serah terima tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Kasus ini saat ini dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum, tahap ini merupakan langkah penting dalam proses menuju persidangan yang lebih lanjut.(MBA)