Berkas P21, Sat Resnarkoba Polres Manggarai Polda NTT, Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan.
tribratanewsmanggarai.com-
RUTENG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai Polda NTT, resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin (05/03/2026) sore.
Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing tersangka berinisial AGA dan GA . Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi dan Dasar Hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif ,propesional dan prosudural setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
• Tersangka AGA: Berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/Enz.1/03/2026.
• Tersangka GA: Berdasarkan surat nomor B-321/N.3.17/Enz.1/03/2026. Dinyatakan lengkap (P21)
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansiah S.I.K,S.H,M.Si, memberikan apresiasi atas kinerja satuan narkotika dalam menuntaskan proses penanganan kasus narkotika secara propesional dan prosudural ,sampai dinyatakan lenkap oleh JPU kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai diruteng secara tuntas,hal tersebut membuktikan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di manggarai tanpa pandang bulu.
Pelaksanaan Tahap II
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WITA tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan.
"Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau," ujar Kapolres Manggarai .
Kini, kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(SN)


