WUJUDKAN PROFESIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM, SATRESKRIM POLRES MANGGARAI SERAHKAN BERKAS PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

WUJUDKAN PROFESIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM, SATRESKRIM POLRES MANGGARAI SERAHKAN BERKAS PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
WUJUDKAN PROFESIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM, SATRESKRIM POLRES MANGGARAI SERAHKAN BERKAS PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

tribratanewsmanggarai.com-

 

RUTENG, MANGGARAI – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menyerahkan berkas perkara (Tahap I) dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (27/7/2026).

Penyerahan berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai dengan Nomor B/395/VII/2026/Polres Manggarai tanggal 27 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari:

• Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2026/SPKT/SAT RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 18 April 2026;
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/IV/Res.2.1/2026/Satuan Reskrim tanggal 18 April 2026; dan
• Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/IV/2026/Satuan Reskrim tanggal 20 April 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka  masing-masing dengan inisial, C.R. alias N dan D.G.L. alias J,

Selain berkas perkara, penyidik juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya 98 jerigen berkapasitas 35 liter berisi sekitar 2.940 liter BBM jenis solar bersubsidi, satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Canter, beberapa unit telepon genggam, dokumen transaksi keuangan, kunci kendaraan, serta barang bukti lainnya yang telah disita sesuai prosedur penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai bentuk sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan kepastian hukum.

Lebih  lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengiriman berkas perkara Tahap I merupakan bentuk keseriusan Polres Manggarai dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan berkas perkara Tahap I ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta mendukung proses penuntutan oleh Kejaksaan. Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, maka penyidik akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila masih terdapat petunjuk (P-19), penyidik akan segera mempelajari dan melengkapi seluruh petunjuk tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Donatus Sare.

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga memasuki tahapan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara Tahap I merupakan bukti nyata komitmen Polres Manggarai dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Manggarai dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Polres Manggarai akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Levi Defriansyah.

Polres Manggarai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi hak masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Kasi Humas Polres Manggarai  AKP Gusti  Putu Saba Nugraha  ,juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SN)

# Polda NTT Penuh Kasih