Unit Jatanras Berhasil Amankan Seorang DPO

Unit Jatanras Berhasil Amankan Seorang DPO

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Selasa tanggal 15  November 2022 pukul 01.20 wita  Unit  Jatarans Polres Manggarai bersama tim Jatanras Polresta Malang Kota Polda Jatim,berhasil mengamankan pelaku DPO penganiayaan, yang melarikan diri  ke wilayah hukum Polres Manggarai di Desa Compang Cibal  Kecamatan  Cibal Barat,Kabupaten Manggarai.

Adapun identitas tersangka yang masuk dalam daftar DPO sebagai berikut  nama Petrus Randi Jemali,laki-laki, alamat Dusun Lawalu RT 005/RW 003 Kel Fahiluka,Kec Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Pasal yang di sangkakan : 
(pasal 351 ayat 2 KUHP) DPO Kasus Penganiayaan. (VRJ)