Kasus Penganiayaan di Mbaumuku Diselesaikan Melalui Restorative Justice dengan Adat Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 17 Desember 2024 – Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di depan Pos Safari, Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada 15 Desember 2024, berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan menggunakan adat Manggarai.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/221/XII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 15 Desember 2024, yang dilaporkan oleh korban, Hilarius Papung, dengan terlapor Kristologus Amigo dan kawan-kawan.
Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Desember 2024, pukul 14.00 WITA, di ruang RJ Sat Reskrim Polres Manggarai. Mediasi ini menggunakan kearifan lokal adat Manggarai sebagai pendekatan untuk menyelesaikan konflik antara kedua pihak.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, Kristologus Amigo dan kawan-kawan, memberikan 1 botol bir sebagai tanda permohonan maaf kepada korban, Hilarius Papung. Sebagai balasan, korban menerima 1 botol tuak sebagai simbol rekonsiliasi. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Surat pernyataan perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk komitmen untuk tidak melanjutkan konflik. Selain itu, korban, Hilarius Papung, juga membuat surat permohonan penarikan laporan polisi, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan upaya efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, terutama dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. "Proses ini menunjukkan bahwa pendekatan damai dapat menjadi solusi yang baik untuk meredakan konflik. Kami harap masyarakat terus mendukung upaya ini sebagai bagian dari menjaga kerukunan bersama," ungkapnya.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memprioritaskan perdamaian dan keharmonisan dengan memanfaatkan kearifan lokal.(MBA)