Polsek Reo Redam Ketegangan Sengketa Batas Tanah Antara Warga Tureng dan Sambor.

Polsek Reo Redam Ketegangan Sengketa Batas Tanah Antara Warga Tureng dan Sambor.
Polsek Reo Redam Ketegangan Sengketa Batas Tanah Antara Warga Tureng dan Sambor.

tribratanewsmanggarai.com-

 

MANGGARAI – Aparat gabungan dari Polsek Reo dan Koramil 1612-02 Reo bergerak cepat melakukan monitoring dan pengamanan terkait konflik batas tanah yang melibatkan warga Dusun Tureng dan Dusun Sambor di Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (21/04/2026).

Kronologi Pemicu Konflik

Ketegangan bermula pada Minggu, 19 April 2026, ketika sekitar 10 orang warga Dusun Sambor yang dipimpin oleh Saudara Gaby mendatangi lokasi Lingko Mbaeng untuk memasang patok batas secara sepihak.

Aksi tersebut memicu reaksi dari warga Dusun Tureng yang baru mengetahui aktivitas tersebut pada Senin (20/04). Warga Tureng sempat berkumpul di Rumah Adat (Gendang) Tureng untuk membahas langkah balasan. Namun, berkat koordinasi cepat antara Kepala Dusun Tureng, Yohanes Supardi Yanto, dengan Bhabinkamtibmas Reok Barat, Bripka Stantis K. Tandi, warga berhasil ditenangkan dan sepakat untuk tidak turun ke lokasi demi menghindari bentrokan fisik.
Mediasi dan Kehadiran Aparat di Lokasi
Guna mencegah eskalasi situasi, pada Selasa pagi pukul 08.00 Wita, Kapolsek Reo Ipda Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., bersama enam personel Polsek dan tiga anggota Koramil 1612-02 Reo langsung turun ke lokasi sengketa di Lingko Mbaeng.

Di hadapan kedua belah pihak, Kapolsek Reo memberikan imbauan tegas namun humanis agar situasi tetap kondusif. Beberapa poin penting yang disampaikan Kapolsek meliputi:

• Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan segera kembali ke rumah masing-masing.
• Larangan pembagian tanah atau aktivitas apa pun di lahan sengketa sebelum ada keputusan resmi.
• Proses penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat melalui jalur mediasi formal sambil menunggu konfirmasi dari Camat Reok Barat.
• Menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pemerintah dan pihak berwenang.
• Larangan melakukan aksi balasan atau serangan fisik yang dapat memperburuk keadaan dan berujung pada ranah pidana.
Kesepakatan Damai

Pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh tokoh adat dari kedua dusun, yakni Falentinus Neda dan Ignasius Gahas (Tua Gendang Tureng), serta Agustinus Jehali dan Stefanus Wanggur (Tua Adat Sambor).

Hasil dari pertemuan lapangan ini membuahkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia menahan diri dan menyepakati agar mediasi sengketa lahan tersebut diselesaikan secara resmi di Kantor Kecamatan Reok Barat.

"Saat ini situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Unit Intelkam terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada pergerakan massa tambahan," ujar Ipda Joko Sugiarto.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas warga di kedua dusun telah kembali normal, namun pihak keamanan tetap berjaga-jaga di sekitar perbatasan desa untuk menjamin stabilitas keamanan wilayah. (SN)