POLRES MANGGARAI POLDA NTT TETAPKAN RBY SEBAGAI TERSANGKA KASUS PEMERASAN, BUKAN SENGKETA TANAH.
tribratanewsmanggarai.com-
MANGGARAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Polda NTT resmi menetapkan pria berinisial RBY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan. RBY dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2026 / SPKT / RES MANGGARAI / POLDA NTT,tanggal 29 Januari 2026.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 20 / Res.1.19. / IV / 2026 / Sat. Reskrim, tanggal 22 April 2026.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat PT GISTEC PRIMA ENERGINDO membuka akses jalan menuju bendungan atas permintaan tetua adat demi kelanjutan pembangunan proyek. Jalur tersebut diketahui melewati lahan milik RBY.
Dalam perjalanannya, RBY berulang kali melakukan penutupan akses jalan dengan dalih ganti rugi lahan belum dibayarkan. Demi kelancaran proyek, pihak perusahaan telah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian keuangan, antara lain:
Tahun 2020: Perusahaan menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 melalui pendekatan adat agar blokade jalan dibuka.
Agustus 2024: Melalui musyawarah resmi yang disaksikan aparat Desa Pong Lengor, PT GISTEC PRIMA ENERGINDO kembali menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000 kepada terlapor.
Dalam Berita Acara Musyawarah untuk Mufakat yang ditandatangani kedua belah pihak, RBY secara tegas menyatakan tidak akan melakukan tuntutan, pemalangan, maupun klaim atas lahan tersebut dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
Dugaan Tindak Pidana Pemerasan:
Meski telah sepakat, pada periode Desember 2024 hingga Januari 2026, RBY kembali memblokir jalan. Ia menuntut uang tambahan sebesar Rp225.000.000 dengan alasan adanya kesepakatan lain dengan pihak sub-kontraktor proyek. Merasa dirugikan dan ditekan, PT GISTEC PRIMA ENERGINDO akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.
Hasil Pemeriksaan Saksi dan Ahli Pidana
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Manggarai telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi serta 1 (satu) orang saksi ahli pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, alat bukti dokumen, dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini bukan sengketa tanah murni, melainkan murni tindak pidana pemerasan.
Beberapa poin krusial dari keterangan Ahli Pidana:
1 Pemaksaan Psikologis & Ekonomi: Tindakan pemalangan jalan secara berulang untuk memaksa pihak lain menyerahkan uang dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan dan ancaman ekonomi.
2 Niat Melawan Hukum: Pola meminta uang secara berulang yang disertai penghambatan proyek strategis menunjukkan adanya niat nyata (mens rea) untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
3 Batas Hak Atas Tanah: Hak milik atas tanah tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang sebagai alat penekan untuk memeras pihak lain demi keuntungan tidak sah.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah untuk Mufakat tertanggal 13 Agustus 2024.
1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank BNI sebesar Rp75.000.000 dari PT GISTEC PRIMA ENERGINDO kepada RBY.
Penegasan Polres Manggarai
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Donatus Sare S.H., menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini.
"Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional, objektif, prosedural, dan berbasis mutlak pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kasus Tersangka RBY dengan PT GISTEC PRIMA ENERGINDO ini murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan," ujar Kasat Reskrim.
Polres Manggarai tidak pernah melarang warga negara untuk memperjuangkan hak-hak keperdataannya karena setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law). Namun, Korps Bhayangkara mengimbau agar masyarakat menempuh jalur hukum yang sah dan tidak melakukan aksi sepihak yang melanggar hukum pidana.
Apabila ada pihak yang merasa proses penegakan hukum oleh kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, Polres Manggarai mempersilakan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Polres Manggarai berkomitmen penuh memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(SN)
# Polda NTT Penuh Kasih
# Polres Manggarai melayani sepenuh hati.


