Kejam, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Sang Anak Kelas 1 SMP
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Unit Jatanras bersama unit PPA , unit Paminal , Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel mendatangi TKP Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah kandungnya, di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 pukul 14.00 wita.
Pelaku F J, lakis , 40 tahun, katolik, sopir yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP ( umur 12 tahun ) hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.
Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan ( sering di pukul ) oleh pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.
Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya saudara Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering di pukul dan di setubuhi oleh ayah kandungnya. Mendengar hal tersebut kakak korban an. Yohanes Johan ito kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres guna mengikuti proses lebih lanjud. (VRJ)