Berkas dinyatakan lengkap, Satres Narkoba Polres Manggarai limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus memiliki, menyimpan dan menggunakan Obat Psikotropika

Berkas dinyatakan lengkap, Satres Narkoba Polres Manggarai limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus memiliki, menyimpan dan menggunakan Obat Psikotropika

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 06 November 2023 - Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 11.00 WITA, Satresnarkoba Polres Manggarai menggelar serah terima tersangka dan barang bukti dalam kasus memiliki, menyimpan dan menggunakan obat psikotropika. KBO Satres Narkoba, AIPTU Syamsu, S.H bersama dengan Bripka Arie Cahyadi dan Bripda Arvan Prasandi Pach memimpin pelimpahan ini ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Tersangka dalam kasus ini adalah Fransiskus Vendy Terisno, yang sebelumnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, sesuai dengan nomor B-1342/N.3.17/E.nz.1/10/2023, yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2023. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang telah mengalami perubahan dan penambahan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan serah terima tersebut berlangsung dengan lancar dan aman. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Hero Ardi Saputra, S.H, yang akan melanjutkan proses hukum terhadap Fransiskus Vendy Terisno. Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan mencakup berbagai jenis obat psikotropika yang ditemukan dalam kepemilikan tersangka.

Kepolisian berharap bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses hukum dan memastikan bahwa pelanggaran terhadap regulasi obat-obatan terkendali seperti psikotropika ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum terkait obat-obatan berbahaya demi keamanan dan kesehatan bersama.(MBA)