Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Manggarai

Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com- Manggarai, 24 April 2024 – Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, dua pelaku pencurian handphone berhasil ditangkap dan diamankan oleh unit Jatanras dan piket Pidum Polres Manggarai di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan Laporan Polisi LP: B/10/V/2024/SPKT/POLSEK REO MANGGARAI/POLDA NTT, korban pencurian adalah tiga pelajar perempuan yang tinggal di asrama ling Jati, Kelurahan Reok, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Manggarai. Mereka adalah Paulina Elfrida Agres (16), Yohana Erlina Biba (16), dan Ermelinsia Amon (16), yang semuanya beragama Katolik dan berstatus pelajar.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban yang bangun pagi sekitar pukul 05.00 WITA, mendapati pintu kamar kost dalam keadaan terbuka dan handphone yang sedang diisi daya sudah hilang. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo, unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Pelaku pencurian adalah Selvianus Lompang alias Kobar (26), dan Eduardus Adi Go alias Komat (25). Kedua pelaku beragama Katolik dan bekerja di sektor swasta. Selvianus Lompang berasal dari Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, sedangkan Eduardus Adi Go berasal dari Kajong, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 unit handphone merek Samsung A04 warna hitam.
  • 1 unit handphone merek Vivo Y02 warna hitam.
  • 1 unit handphone merek Vivo Y01A.
  • 1 unit sepeda motor Beat warna putih yang digunakan untuk membantu pelaku saat melakukan pencurian, dengan nomor polisi EB 2677 EM, nomor rangka MH1JFZ132KK590428, dan nomor mesin JFZ1 E 3590239.

Menurut kronologi kejadian, salah satu pelaku, Eduardus Adi Go, mengajak Selvianus Lompang untuk mencuri di asrama korban. Setelah memanjat tembok dan masuk ke dalam kamar kost, mereka berhasil mengambil tiga unit handphone milik korban sebelum meninggalkan tempat kejadian. Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan oleh unit Jatanras.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.