Satreskrim Polres Manggarai Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Dugaan Penganiayaan di Karot ke Tahap Penyidikan

Satreskrim Polres Manggarai Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Dugaan Penganiayaan  di Karot ke Tahap Penyidikan

tribratanewsmanggarai.com-

 

RUTENG, MANGGARAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai meningkatkan penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Karot Sondeng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (15/9/2026). Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap bukti awal, kedua laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga proses hukumnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim Iptu Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama, yakni Minggu (13/9/2026), di lokasi  kelurahan yang sama, tetapi pada waktu  yang berbeda.

Kronologi Singkat Dua Peristiwa

Laporan Pertama

Peristiwa pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/IX/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.20 WITA.

Saat itu, pelapor Adolfus Saputra Lata bersama korban Yohanes Ican Jegau dan  korban Yosef Dalvint Ianto Banggut selaku pengemudi kendaraan  yang ditumpangi rombongan relawan bencana yang sedang dalam perjalanan dengan mengunakan kendaraan  Mitsubishi  Triton  warna Putih. EB  8215 EF  dari arah Reo menuju Ruteng.

Ketika tiba di wilayah Karot Sondeng, kendaraan yang mereka tumpangi diduga dilempari oleh orang tidak dikenal. Pelapor bersama korban  Yohanes Ican Jegau  kemudian turun dari kendaraan untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Dalam situasi itu, korban diduga mengalami penganiayaan.
oleh seseorang berinisial YBO dengan cara ditinju pada bagian pipi kanan hingga mengalami luka memar.
Penanganan awal perkara tersebut didukung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/371/IX/2026/Sat Reskrim.

Laporan Kedua

Peristiwa kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/IX/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT. Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.50 WITA  sekitar 50 meter dari lokasi   Tempat  kejadian pertama . 

Korban dalam laporan tersebut adalah Yosef Dalvint Ianto Banggut, 19 tahun, seorang sopir. Korban diduga  dianiaya  sekitar  30 menit  setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban Yohanes Ican Jegau  terjadi . berdasarkan laporan, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan, kaki, serta benda berupa besi berbentuk huruf U. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian leher dan bibir, serta bengkak pada kepala, tangan, dan kaki.

Dalam perkara ini, tiga orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial AL, FAJ, dan FKN. 
Penanganan awal perkara ini didukung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/372/IX/2026/Sat Reskrim.

Penyidik Telah Memeriksa Saksi dan Pihak Terkait

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satreskrim Polres Manggarai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengantar para korban ke RSUD Ruteng untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER), serta memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkara dengan korban Yohanes Ican Jegau, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan satu orang yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, dalam perkara dengan korban Yosef Dalvint Ianto Banggut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orang yang diduga sebagai pelaku .

Penetapan Tersangka Menunggu Kecukupan Alat Bukti

Iptu Harris menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mendalami konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara lanjutan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup, baik secara formil maupun materiil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tegas Iptu Harris.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan terukur, Polres Manggarai berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai tetap aman dan kondusif.

(SN)

#PoldaNTTPenuhKasih