Gara-Gara Laptop Pria Ini Diamankan
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Seorang pria berinisial MF, berusia 28 tahun yang beralamat di Perumnas Blok C, Kel. Compang Tuke diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai karena terlibat dalam kasus pencurian laptop milik saudara Rizal, berusia 22 tahun yang beralamat di Redong, Kel. wali.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 17.00 wita di rumah korban. Menurut informasi dari keluarga korban yang diperoleh Unit Jatanras, bahwa orng yang dicurigai sebagai pencuri berada di Perumnas Blok C, sehingga Unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan juga introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri laptop korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kanto Polres Manggarai. (VRJ)