Terungkap Motif Pelaku Penculikan Anak: Ingin Menjadikan Korban Sebagai Anaknya
Tribratanewsmanggarai.com- Manggarai, 6 Agustus 2023 - Kejadian tragis penculikan anak terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WITA di daerah Pagal, Kabupaten Manggarai. Anak korban, Jessica Maria Octaviani Ube yang akrab dipanggil "Jeje", menjadi korban dari tindakan pelaku bernama Muhammad Ali alias Ali. Berdasarkan informasi yang diungkap oleh pihak berwenang, motif pelaku dalam kasus ini terungkap, yaitu ingin menjadikan anak korban sebagai anaknya.
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian berawal ketika Jessica diminta oleh pamannya yang bernama Agustinus Mene untuk membeli minyak goreng di kios yang berjarak sekitar 60 meter dari rumahnya. Namun, sebelum sampai di kios tujuan, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa Jessica untuk mengikutinya. Meskipun korban menolak, pelaku mengancam dan memaksa korban dengan kata-kata dan ancaman fisik.
Korban, yang dalam kondisi ketakutan, diancam akan dipukul jika tidak mengikuti perintah pelaku. Pelaku lalu membawa korban menjauh dari kios yang seharusnya menjadi tujuan awal, menuju arah Ruteng. Seiring perjalanan, korban hanya berani melihat ke depan karena ketakutannya. Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di Warung Makan Kumba di depan gereja Kumba. Dia berhenti sejenak untuk makan, kemudian menerima telepon dan duduk sebentar sebelum melanjutkan perjalanan.
Perjalanan berlanjut ke arah timur, hingga akhirnya sampai di sebuah kampung di rumah milik saudari Hawa. Di tempat ini, korban disuruh untuk mandi, makan, dan bermain bersama seorang anak bernama Raisa. Namun, sekitar pukul 18.00 WITA, dua orang polisi mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka Ali. Kedua orang polisi ini merupakan petugas dari Polres Manggarai Timur.
Identitas korban dan pelaku telah diungkap. Jessica Maria Octaviani Ube, yang akrab dipanggil "Jeje", adalah seorang gadis berusia 10 tahun, merupakan pelajar kelas 5 SD. Sementara itu, M A alias Ali adalah seorang lelaki berusia 35 tahun, bekerja sebagai nelayan.
Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P3A) serta Dinas Sosial telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini. Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan meliputi melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan tersangka Ali dan barang bukti.
Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.