Tuntaskan Penyidikan, Sat Reskrim Polres Manggarai Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Ruteng
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana pencurian dengan melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng. Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Jumat malam, 09 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA hingga selesai.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Hal tersebut berdasarkan:
• Surat Kejaksaan Nomor B-52/N.3.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka YS alias O dan HD alias R yang telah lengkap (P-21);
• Surat Kejaksaan Nomor B-51/N.3.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka RWA alias R yang telah lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Pelimpahan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2025. Adapun tiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial:
1. YS alias O (22 tahun), beralamat di Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur;
2. HD alias R (26 tahun), beralamat di Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
3. RWA alias R (30 tahun), beralamat di Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, antara lain:
• tiga lembar celana jeans berbagai merek dan warna;
• satu lembar baju kaos hitam bertuliskan “LIFE”;
• satu lembar hoodie warna cream merek Symphonic;
• satu lembar kemeja lengan panjang hitam merek Polo Ralph House;
• satu lembar baju kaos putih polos.
Kegiatan Tahap II tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya I Gusti Agung Kresna Pinatih, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan.
Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Manggarai guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat yang didukung oleh kesempatan, sehingga diperlukan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, Kasat Reskrim turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dengan menyampaikan informasi yang berimbang dan menyejukkan kepada publik, guna menciptakan rasa aman serta membangun kesadaran hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(SN)
HUMAS MANGGARAI


