Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandara Frans Sales Lega
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari ini Senin tanggal 25 Oktober 2021 Unit Tipikor Satuan Reskrim didampingi Paur Humas dan Kbo Sat. Reskrim melakukan konfrensi pers terkait tindak pidana korupsi pembangunan bandara Frans Sales Lega.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Ta.2015 , yang telah di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. DAYATUNAS MEKARWANGI , sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Nomor : P.03 / KU.003 / PPK / IV / KG-2015 , tanggal 29 April 2015 , dengan Nilai Pagu anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan Udara , sebesar Rp.13.579.988.000,- ,
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa pekerjaan yang di kerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan , Dan di indikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi yang telah di kontrakkan.
Berdasarkan Laporan Hasil dari BPKP Perwakilan Prov.NTT , tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara , dengan total sebesar Rp.8.088.999.788,97, penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan direktur PT. DAYATUNAS MEKARWANGI berinisial R N sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Ta.2015 sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.