Berkas Perkara Kasus Perzinahan Lengkap, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai Limpahkan TSK dan BB ke JPU.

Berkas Perkara Kasus Perzinahan Lengkap, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai Limpahkan TSK dan BB ke JPU.

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perzinahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kasus perzinahan ini melibatkan tersangka Kristina Melania Limat, alias Lani, seorang perempuan berusia 24 tahun yang beralamat di Tado, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. Tersangka diduga melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.

Dasar Penanganan Perkara:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/V/2024/SPKT/Res. Manggarai/Polda NTT, tanggal 7 Mei 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 19 / VIII / Res.1.24 / 2024 / Sat. Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024.
  3. Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-1484 / N.3.17.3 / Eku.1 / 12 /2024, tanggal 17 Desember 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Barang Bukti yang Dilimpahkan:

  • 1 (satu) lembar kartu keluarga dengan Nomor KK: 5310012808200002 atas nama kepala keluarga Fansianus Jehatu.
  • 1 (satu) lembar akta perkawinan dengan Nomor: 5310-KW-2808-2020-0008.

Pelimpahan ini diterima langsung oleh JPU Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H., Ajun Jaksa Madya. Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan siap memproses perkara ini lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.(MBA)