Lagi Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari Rabu Tanggal 01 Juni 2022 dilaporkan telah terjadi PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR karena Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, sedangkan Waktu kejadian tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 wita.TKP di Kelurahan Golo Dukal, kec.Langke Rembong, Kab.Manggarai.
Awalnya pelapor ( Ibu korban) mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri hp tersebut ada beberapa gambar dan video porno, kemudian pelapor melihat ada satu video dengan ciri-ciri celana pendek, celana dalam, seprei, selimut, tangan dan jari serta alat kelamin pelaku ( Suami pelapor ) di gesekan ke kemaluan anak korban ( anak pelapor ) berulang kali, yang kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik anak korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kasus ini ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,dan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.