SAT NARKOBA POLRES MANGGARAI DAN KEJAKSAAN NEGERI KAB.MANGGARAI MELAKUKAN PEMUSNAHAAN BARANG BUKTI BERUPA GANJA
TRIBRATANEWSMANGGARAI - COM. PADA HARI SELASA TANGGAL 05 APRIL 2016 JAJARAN SAT.NARKOBA POLRES MANGGARAI DAN KEJAKSAAN NEGERI RUTENG MELAKUAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERUPA GANJA DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI RUTENG,BARANG BUKTI TERSEBUT DILAKUKAN PENANGKAPAN PADA TGL 07 MARET 2015,DARI TANGAN TSK AN. RUSLANI,BARANG BUKTI TERSEBUT DIMUSNAKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR : 09 / PID.Sus/2015/PN RTNG TANGGAL 21 APRIL 2015 DAN SURAT PERINTAH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RUTENG NOMOR : PRINT-329/P.3.17.3/Euh.3/05/2015 TANGGAL 12 MEI 2015 (E.48) YANG AMARNYA MEMUTUSKAN/MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 BUAH AMPLOP WARNA COKLAT
- 8 BUAH GUMPALAN KAPAS WARNA PUTIH
- 1 BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK BERWARNA HITAM SILVER
- 1 LEMBAR RESI PENERIMAAN BARANG DARI TKI
- 1 PAKET LEMPENGAN KERING YANG DI DUGA NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBUNGKUS MENGGUNAKAN PLASTICK KLIP WARNA BENING.