Polres Manggarai Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Wae Mbeleng
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 10 September 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 27 Juli 2024, di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/114/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 27 Juli 2024.
Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan sesuai dengan adat Manggarai, proses mediasi diadakan pada Selasa, 10 September 2024, pukul 11.00 Wita, di ruang RJ Sat Reskrim Polres Manggarai. Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, Hironijus Jelabur, memberikan satu botol tuak dan satu bungkus rokok kepada korban, Yeremias Darung, sebagai tanda permohonan maaf.
Korban menerima simbol perdamaian tersebut, dan keduanya saling memaafkan dengan berjabat tangan dan berpelukan. Selain itu, mereka juga membuat surat pernyataan perdamaian. Korban kemudian mengajukan surat permohonan penarikan laporan polisi, menandai berakhirnya proses hukum yang ada.
Proses Restorative Justice ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian kasus yang lebih mengedepankan kekeluargaan, adat, dan budaya lokal, dengan harapan dapat mencegah terjadinya konflik di masa mendatang. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika penyelesaian damai tidak dapat tercapai.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perdamaian dan rekonsiliasi, sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Manggarai.
Polres Manggarai berharap metode penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menangani permasalahan secara bijaksana dan damai, selaras dengan nilai-nilai adat / budaya lokal dan kekeluargaan.(MBA)