Lagi, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku persetubuhan di rumah pelaku, di Bahong,Desa Benteng Kuwu, Kec.Ruteng, Kab.Manggarai.
Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, dimana awal kejadian, pukul 15.30 wita,anak korban M G L, umur 15 tahun, pelajar dan pelaku M K A, laki, umur 21 tahun, sopir, alamat Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kec. Ruteng, Kab.Manggarai, janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, selanjutnya pelaku mengajak anak korban jalan-jalan ke Golo Lusang, Kel. Waso, Kec.Langke Rembong, Kab.Manggarai, dan pada malam harinya pelaku mengajak anak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kec.Ruteng, Kab.Manggarai, kerumah pelaku. Setibanya disana pelaku membawa anak korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 wita, pelaku memaksa dan mengancam anak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut anak korban melaporkannya ke SPKT Polres Manggarai. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai. (VRJ)