Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai – Setelah dinyatakan lengkap (P21), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai, setelah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Nomor: B-1436/N.3.17/Eku.1/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Siprianus Nusin alias Sipri telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Tersangka Siprianus Nusin (28), warga Desa Bajak, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 332 KUHP.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 21 Mei 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/VI/Res.1.24./2025/Sat.Reskrim tanggal 11 Juni 2025. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap (P21).
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa satu lembar fotokopi akta kelahiran nomor: 5310-LT-08022022-0021 atas nama anak korban , sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Agustus 2025.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Wilibrodus Harum, S.H., selaku Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Manggarai.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, maka tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.
Polres Manggarai melalui Sat Reskrim menyampaikan komitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di wilayah Kabupaten Manggarai.(MBA)