Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sky Garden Café

Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sky Garden Café

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 23 November 2023 - Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berawal dari informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, pukul 22.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden, Waso, Kel. Waso Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk melakukan penyelidikan. Pukul 22.40 WITA, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu Sdri. Theresia BP Harahap (20 Tahun) dan Sdri. Siti Nur Heni (23 Tahun).

Pada hari Jumat, 3 Nov 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan. Theresia Harahap menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan Siti Nur Heni dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Yen (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WITA, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu Sdri. Sri Puji Lestari (15 Tahun) dan Sdri. Elita (16 Tahun). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari Vuzi untuk bekerja di NTT.

Pada tanggal 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, Theresia Harahap dan Siti Nuraeni bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

Pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI alias Hans (49 Tahun) dan YP alias Yen (39 Tahun), pemilik Kafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(MBA)