Satuan Res. Narkoba Polres Manggarai Amankan Satu Paket Narkoba Di Kantor JNT
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Satuan Res. Narkoba Polres Manggarai mengamankan Seorang Laki -laki berinisial L R T alamat di Waso Welu Kel.Waso, Kec.Langke Rembong, Kab.Manggarai dan 1 (satu) buah paket yg diduga berisi narkoba.
Pada hari Jumat tgl 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 wita, Sat Res Narkoba Polres Manggarai menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi narkoba jenis tembakau GORILA di Kantor JNT Ruteng.Dengan adanya Informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif / palsu. Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 mulai pukul 07.30 wita, anggota sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai Iptu M. Ali Mansyur, sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan anggota lain berada disekitar lokasi. Pukul 13.30 WITA datang seorang pengambil barang berinisial L R T dan langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga narkoba tersebut adalah milik B T ( NAPI NARKOBA RUTAN KLS II B RUTENG ) yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari hasil pengembangan terhadap L R T, Sat.Narkoba bergerak menuju Rutan Ruteng, untuk bertemu pemilik barang berinisial B T dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi narkotika jenis tembakau GORILA yang dipesan secara online.
Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika. (Positif) .
2. Barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10, 46 gram.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut. (VRJ)