Mobil Avansa Saksi Bisu Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, pukul 21.30 wita dan tempat kejadian perkara di dalam mobil avansa warna Hitam di pinggir jalan raya Reo- Ruteng, Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Yang menjadi korban yaitu anak berinisial RVR, perempuan, 16 tahun, sedangkan yang menjadi pelaku adalah seorang sopir pria dewasa yang berinisial BD 37 tahun. Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, korban menumpang mobil pelaku dari Ruteng menuju Reo, namun sesampainya di Reo, korban meminta pelaku untuk mengantarnya kembali ke Ruteng, atas permintaan korban tersebut pelaku bersedia mengantar korban kembali ke Ruteng, tetapi dalam perjalanan pelaku menghentikan kendaraan di pinggir jalan tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, lalu mengunci pintu mobil selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai. (VRJ)