Berkas Perkara Kasus Perjudian Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Berkas Perkara Kasus Perjudian Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Setelah proses penyidikan yang intensif, berkas perkara kasus perjudian atas nama tersangka Theodorus Cembes alias Theo akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-1429/N.3.17/Eku.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Sat Reskrim Polres Manggarai telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 11.00 WITA di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/04/X/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT yang diterima pada 12 Oktober 2024. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24/X/2024/Satuan Reskrim tanggal 13 Oktober 2023. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian berhasil menetapkan Theodorus Cembes sebagai tersangka.

Tersangka dalam kasus ini adalah Theodorus Cembes, seorang laki-laki berusia 56 tahun, bekerja sebagai petani, yang berdomisili di Jalan Soekarno, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, yaitu:

  • Satu unit handphone Samsung Galaxy J7 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 1358690073461143 dan IMEI 2: 358691073461141, atas nama Theodorus Cembes.
  • Satu buah buku rekapan angka kupon putih bermerek Sabang Merauke dengan sampul bergambar artis Natasha Wilona.
  • Satu buah buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0670354263 atas nama Theodorus Cembes.
  • Satu buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor kartu 5198 9303 8054 2315 atas nama Theodorus Cembes.
  • Satu buah pulpen merek KINGSMAN berwarna biru garis hitam putih.
  • Uang tunai sebesar Rp200.000 dengan rincian satu lembar Rp100.000, satu lembar Rp50.000, satu lembar Rp20.000, dan tiga lembar Rp10.000.

Pelaksanaan kegiatan tahap II dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 11.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai. Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama I Wayan Yuda Satria, S.H., dengan pangkat Jaksa Pertama.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka Theodorus Cembes resmi berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

Polres Manggarai Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Manggarai. "Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Kapolres.(MBA)