POLRES MANGGARAI TANGANI PERISTIWA KECELAKAAN KERJA DI LOKASI GALIAN PASIR LALONG, SATU WARGA MENINGGAL DUNIA TERTIMBUN MATERIAL

POLRES MANGGARAI TANGANI PERISTIWA KECELAKAAN KERJA DI LOKASI GALIAN PASIR LALONG, SATU WARGA MENINGGAL DUNIA TERTIMBUN MATERIAL

tribratanewsmanggarai.com-

 

Ruteng, Manggarai – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia setelah tertimbun material pasir dan batu di lokasi galian pasir rakyat, Dusun Golo Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Jumat (06/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Korban diketahui bernama Samuel Ginjo (56), seorang petani yang berdomisili di Dusun Golo Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, sekitar pukul 05.00 WITA, korban berpamitan kepada istrinya untuk mencari makanan ternak sapi sekaligus beraktivitas di lokasi galian pasir.

Sekitar pukul 08.00 WITA, seorang pekerja galian pasir berinisial S.D. tiba di lokasi untuk melakukan aktivitas pekerjaan. Setibanya di tempat tersebut, saksi melihat sehelai kain berwarna merah yang tampak keluar dari tumpukan pasir dan batu.

Merasa curiga, saksi kemudian berusaha menggali tumpukan material tersebut menggunakan tangan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kain tersebut merupakan pakaian yang dikenakan korban yang telah tertimbun material pasir dan batu.

Saksi selanjutnya bergegas kembali ke kampung untuk meminta bantuan warga. Bersama masyarakat sekitar, saksi kembali ke lokasi kejadian dan melakukan upaya evakuasi secara manual dengan menggali tumpukan material hingga korban berhasil dikeluarkan.

Korban kemudian dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Menerima informasi kejadian tersebut sekitar pukul 11.40 WITA, personel piket SPKT Polres Manggarai bersama piket fungsi dan Unit Identifikasi segera mendatangi Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng untuk berkoordinasi dengan tenaga medis serta keluarga korban.

Petugas bersama dokter melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Sofia Septria Nurdin, ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban, antara lain luka robek pada pipi dan rahang kiri, patah tulang rahang kiri, patah tulang paha kanan, luka pada bagian kepala, lutut kanan, serta dahi kanan.

Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat tertimbun material pasir dan batu.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Manggarai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan olah TKP guna mengetahui kondisi dan situasi di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa korban tertimbun di bawah tebing dengan ketinggian sekitar lima meter. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan kerja berupa sekop dan linggis serta material batu berukuran besar yang diduga merupakan bagian dari material longsoran.

Dalam proses pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda maupun barang yang mengarah pada adanya tindak pidana. Untuk kepentingan penanganan dan pengamanan lokasi, petugas memasang garis polisi (Police Line) di sekitar TKP.

Pihak keluarga korban melalui istri korban, H.J., menyampaikan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan takdir kehidupan. Keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi serta tidak menghendaki adanya tuntutan hukum terkait peristiwa tersebut.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh istri korban dengan disaksikan Kepala Desa Lalong dan pihak keluarga.

Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi tersebut merupakan area galian pasir rakyat yang telah beroperasi kurang lebih 40 tahun. Aktivitas penggalian dilakukan secara manual dan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Kondisi tebing galian yang mencapai ketinggian tertentu serta aktivitas penggalian pada bagian atas tebing memiliki risiko terjadinya longsoran material yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, korban diduga tergelincir dan kemudian tertimbun material pasir dan batu dari bagian tebing. Namun, dugaan tersebut tetap didasarkan pada keterangan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan pengelola lokasi galian pasir, agar senantiasa mengutamakan keselamatan kerja serta tidak mengabaikan potensi bahaya di lingkungan pekerjaan.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penggalian pada tebing yang rawan longsor, menggunakan alat pelindung diri (APD), serta memastikan kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan sesuai ketentuan dan perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Polres Manggarai turut mengajak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas penggalian tanpa standar keselamatan kerja.

Selain itu, masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan dan laporan masyarakat.

Melalui peristiwa ini, Polres Manggarai mengingatkan bahwa keselamatan jiwa merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam setiap aktivitas pekerjaan. Kepedulian bersama, kepatuhan terhadap aturan, dan penerapan standar keselamatan kerja menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Polres Manggarai – Hadir untuk Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.(SN)

#Polisi Bersama Masyarakat

#Polda NTT Penuh Kasih