Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Himbau Warga Cegah Tindak Pidana dan Bencana Alam

Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Himbau Warga Cegah Tindak Pidana dan Bencana Alam

Tribratanewsmanggarai.com-

Pada hari ini, Selasa tanggal 22 April 2024, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melakukan kegiatan patroli dan kunjungan di Kampung Dimpong, Desa Dimpong. Dalam waktu antara jam 10.00 hingga 12.30 Wita, petugas tersebut bertemu dengan Bapak Lodo dan beberapa warga lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Lodo dan warga lainnya memberikan informasi bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Aipda Kornelius Jemarus kemudian melakukan koordinasi dan memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas kepada warga, terutama dalam pencegahan TPPO, Hewan Penular Rabies (HPR), kenakalan remaja, dan bencana alam. Berikut adalah poin-poin himbauan yang disampaikan:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau agar warga tidak tergiur untuk bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Mereka diingatkan untuk mengikuti jalur resmi yang ditetapkan pemerintah jika ingin bekerja di luar negeri. Jika ada penawaran kerja di luar daerah atau negeri, disarankan untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan-hewan tersebut agar tidak menggigit manusia. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kasus gigitan anjing yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies.

C. Penanganan Bencana Alam: Apabila terjadi bencana alam di wilayah Desa Dimpong, warga dihimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas guna pengambilan langkah-langkah penanganan yang cepat. Keselamatan diri dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi situasi darurat tersebut.

D. Pencegahan Gangguan Kamtibmas: Warga diminta untuk melaporkan segala gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat, serta diingatkan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama dapat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua warga.(MBA)