Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara Himbau Warga Cegah Tindak Pidana dan Waspada Bencana Alam

Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara Himbau Warga Cegah Tindak Pidana dan Waspada Bencana Alam

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara, 28 Februari 2024 - Aipda Kornelius Jemarus, seorang Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melakukan kegiatan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hewan Penular Rabies (HPR), Kenakalan Remaja, dan Bencana Alam. Kegiatan dilaksanakan pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, bertempat di Kampung Dimpong Desa Dimpong.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan Bapak NALDI HARUN beserta keluarga. Mereka menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO.

Petugas Bhabin memberikan edukasi, sosialisasi, serta himbauan mengenai kamtibmas sebagai berikut:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau agar warga tidak tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Masyarakat diminta untuk mengikuti jalur resmi yang disediakan pemerintah melalui PJTKI jika ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, apabila ada tawaran pekerjaan di luar daerah atau negeri, disarankan untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Pencegahan Hewan Penular Rabies (HPR): Petugas Bhabin mengingatkan pemilik hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk selalu mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka agar tidak menggigit manusia. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap gigitan anjing yang dapat menyebabkan penyakit rabies.

C. Penanganan Bencana Alam: Apabila terjadi musibah bencana alam, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak desa atau Bhabinkamtibmas agar langkah penanganan dapat segera diambil demi keselamatan bersama.

D. Pencegahan Gangguan Kamtibmas: Petugas Bhabin juga mengajak masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabin atau kantor polisi terdekat dan dihimbau untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Rahong Utara dapat terjaga dari berbagai potensi tindak pidana serta bencana alam yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan bersama.(MBA)