Aipda EMILIUS JOHAN Giat Edukasi dan Pencegahan di Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara
Tribratanewsmanggarai.com-
Selasa, 19 Desember 2023
Desa Nao - Aipda EMILIUS JOHAN, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, aktif melaksanakan kegiatan edukasi dan pencegahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), antisipasi Bencana Alam, serta himbauan menjelang Pemilu Damai. Kegiatan ini dilaksanakan di kampung Joeng, Ds. Nao pada hari ini, Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda EMILIUS JOHAN memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat sekitar. Berikut adalah rangkuman pesan-pesan yang disampaikan:
1. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabin mengajak dan menghimbau agar warga tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Beliau menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi melalui PJTKI untuk mencegah terjadinya TPPO. Jika ada warga yang direkrut untuk bekerja di luar daerah/negeri, diharapkan segera menginformasikannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.
2. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Petugas Bhabin mengingatkan pemilik hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, untuk selalu mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka guna mencegah gigitan yang dapat menyebabkan penularan rabies.
3. Pencegahan dan Antisipasi Bencana Alam: Petugas Bhabin mengajak warga untuk selalu waspada terhadap cuaca ekstrem, terutama hujan dan angin kencang. Beliau juga menghimbau agar tidak membangun rumah di daerah rawan longsor. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan alam, termasuk tidak menebang pohon di daerah rawan longsor dan menghindari penggalian pasir serta batu di daerah dekat rumah/jalan raya.
4. Penggalangan Kamtibmas dan Himbauan Pemilu Damai: Aipda EMILIUS JOHAN mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama proses pemilu. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dan dilindungi oleh undang-undang. Himbauan diberikan agar tidak ada intimidasi dan paksaan terhadap pihak lain selama proses pemilihan. Aipda EMILIUS JOHAN juga meminta masyarakat untuk tidak saling memusuhi berdasarkan perbedaan pilihan politik. Warga diajak untuk melaporkan gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabin atau kantor polisi terdekat.
Petugas Bhabin juga memberikan nomor handphone pribadinya serta nomor layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi apabila terjadi TPPO, bencana alam, atau gangguan kamtibmas di desa atau lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam membangun kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan di lingkungan sekitar. Semoga kegiatan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama.(MBA)