Sat Reskrim Polres Manggarai Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan di Wae Rii,lemahnya keterangan saksi menjadi kendala pengungkapan. Kasus.
tribratanewsmanggarai.com-
MANGGARAI -(22/01-2026 ) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai terus menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani perkara hukum. Baru-baru ini, pihak penyidik menyampaikan laporan kemajuan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 26 Agustus 2025, dengan persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban berinisial KL saat itu baru saja menghadiri acara adat Sae dan Caci.
Saat hendak pulang menuju kendaraannya, korban dipanggil oleh terduga pelaku berinisial SR. Di lokasi tersebut, diduga terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Ruteng.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban dan sejumlah saksi, di antaranya:
• KL (Korban)
• NP (Pelapor)
• FD, YR, SR, YJ, dan RB (Saksi-saksi).
Selain pemeriksaan saksi, polisi telah mengantongi alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari RSUD Ruteng tertanggal 26 Agustus 2025 sebagai pendukung proses hukum.
Hambatan dan Rencana Tindak Lanjut.
Dalam gelar perkara tersebut, terungkap bahwa penyidik menghadapi hambatan teknis, yakni belum ditemukannya saksi mata yang melihat langsung detik-detik peristiwa penganiayaan secara detail, karena keterangan yang ada saat ini sebagian besar bersumber dari penuturan korban.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres manggarai AKP Donatus Sare. S.H. M.H , telah menyusun rencana tindak lanjut, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi.
2. Mencari saksi kunci yang berada bersama korban sesaat sebelum kejadian.
3. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penguatan pembuktian.
4. Melaksanakan gelar perkara kembali untuk memantapkan status hukum perkara.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah S.I.K. S.H , M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare S.H. M.H , menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara prosedural. Pihak kepolisian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi informasi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai juga mengajak masyarakat untuk bersikap kopratif dan dapat membantu tugas kepolisian dengan memberikan keterangan yang dapat membuat terang atas peristiwa yang terjadi .
Menyikapi keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan kasus , Kasat Reskrim Polres Manggarai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SN)
HUMAS MANGGARAI


