Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai Lengkapi Petunjuk Kejaksaan dalam Kasus tindak pidana BBM Tersangka WJ

Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai Lengkapi Petunjuk Kejaksaan dalam Kasus tindak pidana BBM  Tersangka WJ
Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai Lengkapi Petunjuk Kejaksaan dalam Kasus tindak pidana BBM  Tersangka WJ

tribratanewsmanggarai.com-

 

Manggarai —(28/01-2026) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana BBM  yang melibatkan tersangka WJ, perkara yang terjadi pada tahun 2025 lalu dan menjadi perhatian publik.

Penanganan kasus tersebut sempat dinilai oleh sejumlah pihak terkesan lamban dan seolah berjalan di tempat. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan profesional.

Menurutnya, kehati-hatian dalam penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan benar-benar sah dan kuat secara hukum, guna membuat terang suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab, sebagai wujud penerapan asas praduga tidak bersalah.

“Lamban bukan berarti tidak ditangani. Namun lebih kepada proses pembuktian yang harus benar-benar memiliki nilai alat bukti yang kuat dan mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, sehingga perkara yang diajukan memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil,” ungkap AKP Donatus Sare.

Lebih lanjut dijelaskan, berkas perkara tersangka WJ bersama rekan-rekannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng pada tanggal 4 Desember 2025. Namun, pada tanggal 18 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Ruteng mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19, baik petunjuk formil maupun materiil.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, saat ini penyidik Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai masih melakukan kegiatan penyidikan lanjutan guna melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Ruteng .

Apabila seluruh petunjuk telah terpenuhi, berkas perkara akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk dilakukan penelitian ulang. Selanjutnya, apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka berkas perkara, tersangka, serta barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjawab kepercayaan masyarakat.(SN)