Berkas Perkara Kasus Pencurian Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka ke JPU

Berkas Perkara Kasus Pencurian Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024, pukul 14.00 WITA, di Kejaksaan Negeri Manggarai, Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai melaksanakan serah terima (Tahap 2) tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan Tahap 2 ini dilaksanakan berdasarkan:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 16 Maret 2024
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/III/2024/Satuan Reskrim, tanggal 18 Maret 2023
  3. Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-587/N.3.17/Eoh.1/06/2024, tanggal 22 Mei 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka I FERDINANDUS NUSANTARA alias DEDI dan tersangka II YOHANES STERLI GUNAWAN alias YOGI yang sudah lengkap (P-21).

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Ferdinandus Nusantara, laki-laki, 18 tahun, asal Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai
  2. Yohanes Sterli Gunawan, laki-laki, 19 tahun, alamat Marobola, Desa Legurlai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur

Barang bukti yang diserahkan berupa:

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE tahun 2007, berwarna hitam silver, tanpa plat nomor polisi, tanpa sayap body motor kiri dan kanan, nomor mesin HB71E1187472, nomor rangka MH1HB71117K190865 atas nama Hendrikus Rekang.
  • 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri 0052234/NT/2007, nomor polisi EB-4574-AE, nomor mesin HB71E1187472, nomor rangka MH1HB71117K190865 atas nama Hendrikus Rekang.
  • 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda NF100 SE.

Kegiatan serah terima tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Pratama, I Gede Hady Sunantara, S.H. (Penuntut Umum). Proses ini menandakan bahwa berkas perkara kasus pencurian sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.(MBA)