Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan BAP dan Tersangka Kasus Pencurian ke JPU

Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan BAP dan Tersangka Kasus Pencurian ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 15 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai secara resmi melimpahkan berkas perkara (BAP) beserta dua orang tersangka dalam kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 18 Februari 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Satuan Reskrim tertanggal 20 Februari 2025.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-548/N.3.17/Eoh.1/04/2025 tanggal 15 April 2025, hasil penyidikan atas nama dua tersangka yakni Tedi Anus Mandu alias Tedi (35), warga Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan Ronaldus Banja alias Ronal (30), warga Ngalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, telah dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 16.00 WITA bertempat di Ruangan Tahap 2 Kejaksaan Negeri Manggarai. Proses serah terima tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Wilibrodus Harum, S.H., yang menjabat sebagai Kasi PAPBB dengan pangkat Ajun Jaksa.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:

  1. Satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam (tanpa plat nomor), No. Rangka: MH1KC521220K038126, No. Mesin: KC52E1037893
  2. Satu buah kunci kontak baru bertuliskan "CRUN" untuk motor Honda Verza warna hitam
  3. Satu lembar STNK No: 06092016 untuk motor Honda Verza hitam
  4. Satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah, No. Rangka: MH1KC5215DK043370, No. Mesin: KC52E1044160
  5. Satu buah kunci kontak baru bertuliskan "HONDA" untuk motor Honda Verza warna merah
  6. Satu dokumen BPKB No: K-07374612 untuk motor Honda Verza merah
  7. Satu lembar STNK No: 02525919 untuk motor Honda Verza merah

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.(MBA)