Berkas dinyatakan Lengkap, Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan

Berkas dinyatakan Lengkap, Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan

Tribratanewsmanggarai.com-

Senin, 14 Agustus 2023 - Pukul 13.00 WITA

Manggarai - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan, berinisial  G R G alias RONI. Hal ini disampaikan dalam serah terima yang dilakukan pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023, pukul 13.00 WITA.

Dalam acara serah terima yang dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Fransiskus Ramli, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh MUHAMAD RIDWAN, S.H, HERA AYU SAPUTRI, S.H, proses pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan sebelum serah terima dilaksanakan.

Kejadian bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di kamar kos korban, alamat Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Korban menerima telepon dari nomor tak dikenal, yang kemudian memicu reaksi tersangka yang meragukan tujuan panggilan tersebut. Tersangka, GRG alias RONI, menginterogasi korban dengan pertanyaan, "Ini nomornya siapa?"

Ketika korban mengaku tidak mengetahui identitas pemanggil, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menempeleng pipi kiri dan kanan korban menggunakan telapak tangan kiri sebanyak dua kali. Tersangka juga memukul korban dengan kepalan tangan kiri sebanyak dua kali, mengenai hidung dan bibir korban. Akibat serangan ini, korban terjatuh ke tempat tidur dan menerima tendangan di punggungnya.

Kondisi korban memburuk dengan luka lebam pada punggung dan bahu, serta bibir atas yang berdarah. Akibat perbuatannya, Pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun, 8 bulan penjara sesuai pasal 35 ayat (1) KUHP

Proses hukum akan berlanjut seiring dengan penandatanganan administrasi berita acara serah terima tersangka dan barang bukti. Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menegakkan keadilan dalam kasus ini.(MBA)