Polres Manggarai Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan korban Claudius Aprilianus Sot.

Polres Manggarai Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan korban  Claudius Aprilianus  Sot.
Polres Manggarai Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan korban  Claudius Aprilianus  Sot.

tribratanewsmanggarai.com-

 

Manggarai – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice pada hari Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruangan Restorative Justice Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 WITA.

Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 07 September 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai, Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim,tanggal 08 September 2025;

Dalam perkara tersebut, korban atas nama Claudius Aprilianus Sot (23), seorang pelajar asal Ruteng, dan para pelaku yang berjumlah enam orang dengan inisial. AES,AMSK,BM,MN,FM,dan PAC , telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Hasil kesepakatan Restorative Justice antara pihak korban dan pelaku antara lain:
    •    Pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pihak korban secara kekeluargaan dan adat;
    •    Pihak pelaku bersedia membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan kepada pihak korban dengan total sebesar Rp185.000.000,-;
    •    Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare . S.H. menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Polres Manggarai akan melaksanakan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.(SN)