Polres Manggarai Polda NTT Kawal Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis, Tegaskan Kasus Penemuan Mayat di Satar Mese Masih dalam proses Penyelidikan maksimal ,Propesional dan Prosudural.

Polres Manggarai Polda NTT Kawal Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis, Tegaskan Kasus Penemuan Mayat di Satar Mese Masih dalam proses Penyelidikan  maksimal ,Propesional dan Prosudural.
Polres Manggarai Polda NTT Kawal Aksi Unjuk Rasa Secara Humanis, Tegaskan Kasus Penemuan Mayat di Satar Mese Masih dalam proses Penyelidikan  maksimal ,Propesional dan Prosudural.

tribratanewsmanggarai.com-

 

Manggarai – Polres Manggarai Polda NTT mengawal aksi unjuk rasa damai dari Lembaga Pengkaji & Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara humanis dan profesional di depan Mako Polres Manggarai, Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wita.

Aksi tersebut dipimpin Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H., didampingi Sekretaris Gregorius Antonius Bacok, S.H., serta diikuti sekitar 20 orang keluarga almarhumah Restiana Tija. Massa aksi membawa spanduk bergambar foto almarhumah dengan tulisan, “Semoga keadilan membawa sedikit kedamaian bagi keluarga korban yang ditinggalkan, doa kami selalu menyertai.”

Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM Cabang Ruteng menuntut Polres Manggarai untuk menuntaskan penyelidikan kasus kematian Restiana Tija serta mendorong peningkatan profesionalitas penyelidik dan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Kronologi Penanganan Kasus

Diketahui, jenazah Restiana Tija ditemukan warga pada 18 September 2025 di kawasan hutan Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, dalam kondisi tidak utuh akibat proses pembusukan. Hasil pemeriksaan medis RSUD Ruteng menyatakan korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar satu bulan sebelum ditemukan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polres Manggarai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa keluarga dan sejumlah saksi. Pada 26 November 2025, dokter forensik dari RS Bhayangkara Kupang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk dua saksi ahli, serta telah melaksanakan tiga kali gelar perkara guna mendalami dan mengkaji seluruh alat bukti yang ada.

Jalannya Aksi dan Audiensi

Sekitar pukul 11.00 Wita, massa aksi tiba di gerbang Mako Polres Manggarai menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Mereka mengawali kegiatan dengan doa bersama dan dilanjutkan orasi secara tertib.

Dalam orasinya, Ketua dan Sekretaris LPPDM menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan untuk menekan penyidik, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar Polres Manggarai bekerja keras secara profesional dalam mengungkap kasus kematian almarhumah.

Selanjutnya, empat orang perwakilan keluarga bersama Ketua dan Sekretaris LPPDM yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, melakukan audiensi dengan Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, S.I.K, S.H,M.SI,di ruang lobi Polres.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi meminta penjelasan terkait perkembangan proses penyelidikan yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Menanggapi hal itu, Kapolres Manggarai menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan secara maksimal dan profesional guna memastikan apakah kematian almarhumah merupakan tindak pidana atau tidak.

“Terkait belum adanya penetapan tersangka, hal tersebut harus sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka harus didukung keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tidak mengacu pada isu, tetapi pada fakta hukum,” tegasnya.

Kapolres juga meminta dukungan keluarga agar menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut demi mempercepat pengungkapan kasus. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Manggarai berkomitmen melakukan upaya dan langkah hukum sesuai prosedur dalam penanganan perkara ini.

Penyampaian tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan massa aksi. Selanjutnya, massa membubarkan diri dalam keadaan aman dan tertib.

Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup  dengan humanis  oleh personel Polres Manggarai berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/15/II/PAM.3.3./2026 tanggal 22 Februari 2026, sehingga seluruh rangkaian aksi berjalan kondusif dan terkendali.(SN)