Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Menangkap Pengecer dan Bandar Kupon Putih.
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Jatanras) Kepolisian Resor Manggarai , Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Bandar Kupon Putih dan pengecer,Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan sebagai upaya mengurangi penyakit masyarakat yang mencari nafkah dengan jalan yang melanggar hukum seperti judi.
Kapolres Manggarai Ajun Komisaris Besar Polisi TOTOK MULYANTO DS,SIK,memerintahkan seluruh jajaran untuk selalu melakukan tindakan pencegahan dengan menangkap para tersangka judi baik pengecer maupun bandar.
Penangkapan langsung di pimpin oleh Kanit Jatanras Polres Manggarai Brigadir Polisi KRISNO KHAMAL HAMID RATULOLY,bersama Anggota jatanras penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjeputan rekapan judi kupon putih di Kampung Kembur, Desa Satar Peot,Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu ALDO FEBRIANTO, SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana perjudian jenis kupon putih tersebut. Ia menyatakan bahwa para Pelaku tersebut anatara lain berinisial, BJ (Bandar) (42), laki-laki, pekerjaan petani, alamat Kampung Kembur, Desa Satar Peot,Kec.Borong, Kab.Manggarai Timur, AJ (Pengecer) (27), laki-laki, pekerjaan petani, Alamat Desa GoloMeleng, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Barang bukti yang turut diamankan anatara lain, Uang Tunai sebesar RP. 25.200.000,-( Dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) dan 6 rekapan kupon putih yang berisi angka tebakan kupon putih.