Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Serahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian ke JPU
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 07 Februari 2024 - Pada hari Rabu, pukul 16.00 hingga selesai, di Kejaksaan Negeri Manggarai, Satuan Reskrim Polres Manggarai menyerahkan berkas perkara lengkap, tersangka, dan barang bukti dalam tahap 2 kasus pencurian. Kasus ini terdaftar dalam Polisi Nomor: LP/B/180/X/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 12 Oktober 2023. Berkas tersebut diterima oleh JPU, yakni Muhammad Ridwan R, SH (Kasi Pidum) dan Zaenal Abidin S, SH (Kasi Intel).
Proses penyerahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/55/X/2023 dan SP.Sidik/59/X/2023 dari Satuan Reskrim pada tanggal 12 dan 24 Oktober 2023.
Kejaksaan Negeri Manggarai mengonfirmasi kelengkapan penyidikan melalui surat resmi, Nomor: B-249/N.3.17/Eoh.1/01/2024 dan B-256/N.3.17/Eoh.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024. Surat tersebut menyampaikan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Albertus Syukur dan Andreas Darman Sugianto telah lengkap (P-21).
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP, terkait dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Identitas tersangka pertama, Albertus Syukur (18 tahun), seorang pelajar, beralamat di Pajo, desa Raka, kecamatan Ndoso, Kabupaten Mabar. Tersangka kedua, Andreas Darman Sugianto (19 tahun), juga seorang pelajar, beralamat di Sambor, desa Nggalak, kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 unit handphone merek OPPO A16 warna silver dan 1 unit handphone merek VIVO 1820 warna merah ungu. Selanjutnya Kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh JPU.(MBA)