Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Residivis Kasus Pencurian Alat Bengkel Kayu

Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Residivis Kasus Pencurian Alat Bengkel Kayu
Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Residivis Kasus Pencurian Alat Bengkel Kayu

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 19.58 WITA, personel Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/X/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 19 Oktober 2025.

Terduga pelaku diketahui berinisial YTN (43), warga , Kabupaten Manggarai. Sementara korban bernama Valensius Bogo (32), seorang guru yang berdomisili di Nunuk, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika pelaku datang ke bengkel kayu (meubel) milik korban di Tengku Moose, Desa Pong Murung dengan alasan ingin membeli jendela rumah. Namun, setelah mendapati bengkel sudah tutup, pelaku justru melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela belakang dan masuk ke dalam bengkel.

Pelaku kemudian mengambil beberapa alat pertukangan listrik, antara lain:
1 unit skap kayu listrik
1 unit gurinda listrik
1 unit gergaji listrik
1 unit bor listrik

Mengetahui alat-alat kerjanya hilang, korban segera melapor ke Polres Manggarai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana menjual barang hasil curian senilai Rp550.000.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Bonar, Dusun Dekok, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan empat unit alat listrik hasil curian sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YTN merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Ruteng dan Rahong Utara, dan telah meresahkan masyarakat setempat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Manggarai, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai (SN)