Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Satuan Reskrim Polres Manggarai Amankan Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran

Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Satuan Reskrim Polres Manggarai Amankan Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran

Tribratanewsmanggarai.com- Reo, 2 Desember 2023 - Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (31) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian seorang perempuan, F Y, dan melukai anak korban. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah milik Tadu Ahmad, ayah kandung pelaku.

Kronologi kejadian

1. Penangkapan Pelaku: Sekitar pukul 21.30 Wita, Satuan Reskrim Polres Manggarai dan Polsek Reo menangkap pelaku di rumah orang tuanya, Tadu Ahmad. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya ke Polres Manggarai untuk proses penyidikan.

2. Interogasi Awal di Reskrim Polres Manggarai: Pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, I, di ruangan Reskrim Polres Manggarai. Fakta yang terungkap menggambarkan aksi kejam pelaku terhadap korban, F Y, dan anak korban.

Fakta yang Ditemukan:

  1. Pelaku, seorang petani/pekebun berusia 31 tahun, melakukan penganiayaan terhadap F Y dengan menggunakan palu di dalam kamar rumah pelaku.
  2. Anak korban, yang sedang tertidur, menyaksikan penganiayaan tersebut dan menjadi korban selanjutnya, dihantam dengan palu pada bagian kepala.
  3. Pelaku menyiramkan minyak tanah ke arah F Y, kemudian menyalakan api, mengenai anak korban, dan membawanya ke kamar mandi.
  4. Anak korban dibekap mulutnya oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil parang dan membawa anak korban ke luar rumah.
  5. Saat di luar rumah, pelaku bertemu dengan orang tua dan saudari kandungnya, melakukan ancaman, dan melarikan diri ke hutan.
  6. F Y dibiarkan terbakar dalam rumah.

3. Penangkapan dan Keadaan Pelaku: Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Rutan Polres Manggarai. Setelah kejadian, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya.

Legal Proceedings: Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00.

Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan kejamnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian dan luka serius. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik perbuatan tragis ini.