Penyidik Satuan Reskrim, Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dan Penadahan di Ruteng

Penyidik Satuan Reskrim, Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dan Penadahan di Ruteng

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, Selasa, 19 September 2023 - Pukul 13.00 Wita, telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Sabtu, 05 November 2022, sekitar pukul 20.00 Wita di PLTD Waso, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Serah terima tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Ruteng dengan nomor B-1015/N.3.17/Eoh.1/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n. F F R R dan surat dengan nomor B-1016/N.3.17/Eoh.1/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n. N H.

Berikut adalah identitas kedua tersangka:

1. FFRR

  • Nama: FFRR
  • Umur: 40 tahun
  • Tempat Tanggal Lahir: Ruteng, 03 Maret 1983
  • Pekerjaan: Karyawan Swasta
  • Agama: Katolik
  • Alamat: Kelurahan Tenda, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

2. NH

  • Nama: NH
  • Umur: 44 tahun
  • Tempat Tanggal Lahir: Sampang, 08 Mei 1978
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Agama: Islam
  • Alamat: Kelurahan Satar Tacik, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

Kedua tersangka terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di ruangan tahanan Polres Manggarai. Namun, penahanan terhadap mereka telah ditangguhkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian dan kejaksaan, serta akan segera disidangkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini. Kedua tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di pengadilan untuk menentukan tanggung jawab mereka atas tindakan yang dilakukan.(MBA)