POLRES MANGGARAI GELAR OPERASI PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS, AMANKAN 199 LITER SOPI DARI TIGA LOKASI BERBEDA

POLRES MANGGARAI GELAR OPERASI PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS, AMANKAN 199 LITER SOPI DARI TIGA LOKASI BERBEDA

tribratanewsmanggarai.com-

 

Ruteng, 3 November 2025 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal, Polres Manggarai melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya pada Senin, 3 November 2025 pukul 18.00 WITA.

Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intelkam Polres Manggarai, dengan melibatkan personel gabungan dari masing-masing satuan fungsi. Operasi tersebut menyasar sejumlah kios dan tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tradisional jenis sopi tanpa izin edar.

Dari hasil operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras di beberapa lokasi berbeda, yaitu:
    1.    Kios milik P. A. K, (37 tahun), warga Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
– Barang bukti yang diamankan berupa miras jenis sopi sebanyak 4 jerigen besar dan 48 botol air mineral sedang dengan total keseluruhan 162 liter.
    2.    Kios Budiman milik B M P, (27 tahun), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
– Barang bukti yang diamankan berupa 1 jerigen besar miras jenis sopi dengan kapasitas 33 liter.
    3.    Kios Adiputra milik DPJ, (59 tahun), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
– Barang bukti yang diamankan berupa miras jenis sopi sebanyak 4 liter.

Dengan demikian, total barang bukti miras yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini mencapai 199 liter.

Dari hasil interogasi awal, para pemilik kios mengaku bahwa minuman keras jenis sopi tersebut didatangkan dari Aimere, Kabupaten Ngada, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pemasok utama miras tradisional di wilayah Flores.

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas Polres Manggarai dalam memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayahnya.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan angka peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenteram,” ujar Kasat Narkoba.

Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut saat ini telah diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan operasi penertiban peredaran miras ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/655/X/HUK.6.6./2025 tanggal 31 Oktober 2025.

Secara umum, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Situasi wilayah hukum Polres Manggarai hingga saat ini dilaporkan dalam keadaan kondusif.(SN)