Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Barang Bukti Kasus Pencurian Handphone di Kelurahan Tenda

Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Barang Bukti Kasus Pencurian Handphone di Kelurahan Tenda

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 22 Juli 2024 - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone di Kelurahan Tenda, Kabupaten Manggarai. Pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian handphone ini telah diamankan di Tahanan Polres Manggarai terkait kasus pencurian sepeda motor di Golo Koe, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat.

Barang bukti handphone diamankan berdasarkan laporan polisi pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di Mendo, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai. Korban dalam kasus ini adalah Heliandri Onggal, alias Heli, seorang petani berusia 22 tahun yang beralamat di Desa Golo Mendo, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.

TKP: Rumah milik korban yang beralamat di Mendo, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.

Pelaku: Marsianus Salmon, laki-laki, berusia 18 tahun, beragama Katolik, pekerjaan petani, beralamat di Luwu, Desa Bangka Ara, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti:

  1. 1 unit handphone merek Oppo A18 warna hitam dengan nomor IMEI 862088063155479.
  2. 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna cosmic grey dengan nomor IMEI 868140064043776.

Kronologi Kejadian: Pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, terjadi tindak pidana pencurian handphone. Awalnya, korban sempat mengisi daya baterai pada kedua handphone tersebut di ruang tamu rumahnya, lalu pergi tidur. Ketika bangun pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati kedua handphone miliknya sudah tidak ada di tempat pengisian daya. Setelah berusaha mencari di dalam rumah dan tidak menemukannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual handphone tersebut kepada temannya di Kelurahan Tenda, Kabupaten Manggarai. Pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut dengan cara membuka paksa jendela ruang tamu rumah korban, kemudian mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya, dan melarikan diri.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian handphone di beberapa lokasi lainnya:

  1. TKP Langgo, Kelurahan Carep, Kabupaten Manggarai, handphone jenis Samsung warna hitam.
  2. TKP Bea Ngiung, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam.
  3. TKP Carang, Desa Bea Waek, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur.
  4. TKP Kos-kosan SMA 2, Kelurahan Waso, Kabupaten Manggarai, handphone V2026 warna biru.

Total barang bukti yang diamankan oleh Unit Jatanras dari tangan pelaku adalah 8 unit handphone. Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut.(MBA)