Unit Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Tribratanewsmanggarai.com- Polres Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial F D, laki-laki berusia 20 tahun, seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara korban dalam kasus tersebut berinisial PD (19), seorang pelajar yang berdomisili di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di belakang rumah korban di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok. Saat itu, pelaku diduga datang ke belakang rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3718 FDT yang sedang terparkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan seseorang yang berinisial O S di Wae Mege, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa O S memperoleh sepeda motor tersebut dari pelaku dengan cara tukar tambah menggunakan sepeda motor Supra X warna biru silver serta tambahan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Berbekal informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama. Hingga akhirnya pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Supra warna biru silver milik O S yang sebelumnya digunakan dalam transaksi tukar tambah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (P.N)


