Sat Reskrim Polres Manggarai Lakukan Pengecekan Volume Minyak di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 11 Maret 2025 – Kasat Reskrim Polres Manggarai bersama Anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan perintah lisan Kapolri melalui Dirkrimsus Polda NTT terkait pengecekan volume Minyak Kita dalam kemasan. Kegiatan ini menargetkan pengecekan di tingkat distributor (D1), sub-distributor (D2), pengecer (D3), serta produsen di wilayah hukum masing-masing.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pengecekan di gudang dan toko-toko (D3) yang berada di wilayah hukum Polres Manggarai. Proses pengecekan dilakukan dengan cara mengeluarkan isi Minyak Kita dari dalam kemasan berukuran 1000ml atau 1 liter, kemudian dituangkan ke dalam alat ukur khusus untuk memastikan volume sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume minyak yang tertera pada kemasan dengan volume sebenarnya. Dengan demikian, distribusi Minyak Kita di wilayah hukum Polres Manggarai dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai mencatat bahwa distributor Minyak Kita di wilayah tersebut terdiri dari jenis pengecer dan distributor resmi. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi minyak di wilayah Manggarai berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyak Kita guna memastikan hak konsumen terpenuhi serta mencegah potensi pelanggaran dalam distribusi minyak di wilayah hukum Polres Manggarai.(MF)