Polres Manggarai ungkap Kasus Meninggal Tidak Wajar di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Polres Manggarai ungkap Kasus Meninggal Tidak Wajar di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 30 Agustus 2024 — Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di Manggarai pada tanggal 26 Juni 2024. Laporan polisi nomor LP/B/100/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT mencatat kejadian ini, dengan laporan resmi diterima pada 8 Juli 2024.

Kronologi Kejadian: Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang terletak di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Konflik dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran.

Dalam keadaan marah, Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi. Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang. Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Tindakan Pasca-Kejadian: Anastasia dimakamkan pada 27 Juni 2024 di belakang rumah mereka. Pelaku, Yusintus Tua, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah mengalami duka mendalam dan kebingungan atas kematian istrinya.

Sat. Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.

Hasil Otopsi menerangkan Bahwa Pada pemeriksaan di temukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah. Ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Manggarai turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah Desa, masyarakat setempat, keluarga kedua belah pihak dan semua unsure yang turut mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita.(MBA)